Polda Papua telah menetapkan 13 anggota kelompok teroris Kristen OPM sebagai tersangka, yang terindikasi mengikuti rapat koordinasi pengesahan gerakan terorisme Tentara Pembebasan Negara Papua Barat pada Ahad (10/8) di Kampung Warombaim, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua. Sementara 18 teroris Kristen lainnya dijatuhi sanksi wajib lapor ke Polres Jayapura, demikian Tribun News melansir.
Pada 12 Juni 2014, sebanyak 21 pendukung teroris Kristen OPM diamankan aparat gabungan Polres Jayapura dan TNI seusai mengikuti acara pelantikan Panglima OPM Komando Daerah Operasi Hans Rikard Joveni. Mereka adalah delegasi dari beberapa kabupaten, yakni Nabire, Paniai, dan Yalimo.
”Identitas para tersangka adalah Zeth Demotekay, Filemon Yare, Losedek
Loko, Herman Siep, Alpinus Pahabol, Mathius Young, John Dokopa, Kat
Mabel, Tabi Loko, Yos Watei, Enos Hisage, Nius Alom, dan Anton Gobay,”
kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Sulistyo Pudjo pada Senin
(18/8).
Sulistyo mengatakan bahwa para tersangka melanggar Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP dan juncto Pasal 53 KUHP, yakni turut membantu dalam perbuatan makar. ”Khusus bagi Zeth juga dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sebab, Zeth memiliki lima butir amunisi dan satu magasin untuk senjata SS1,” papar Sulistyo.
Sementara itu, Panglima Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayor Jenderal Christian Zebua mengatakan, pihaknya menargetkan akan membujuk ratusan anggota teroris Kristen OPM di bawah pimpinan Matias Wenda yang berada di Papua Nugini. Sebelumnya, pihaknya bisa membujuk 700 pendukung gerakan teroris Kristen OPM di Manokwari Selatan hingga mau kembali ke dalam pangkuan NKRI.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua Lenis Kogoya mengatakan bahwa pemerintah daerah dan aparat keamanan tak boleh hanya memberikan janji kepada para pendukung teroris Kristen OPM yang telah bergabung dengan NKRI.
Niko Aiba, salah satu mantan teroris Kristen OPM, mengharapkan agar para pejabat Pemda tak hanya memikirkan dirinya sendiri. ”Kemerdekaan yang sesungguhnya bagi kami adalah terbebas dari belenggu kemiskinan dan buta huruf. Selama empat dekade, pemerintah pusat dan Pemda belum pernah memperhatikan kami dengan serius,” katanya.
Sulistyo mengatakan bahwa para tersangka melanggar Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP dan juncto Pasal 53 KUHP, yakni turut membantu dalam perbuatan makar. ”Khusus bagi Zeth juga dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sebab, Zeth memiliki lima butir amunisi dan satu magasin untuk senjata SS1,” papar Sulistyo.
Sementara itu, Panglima Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayor Jenderal Christian Zebua mengatakan, pihaknya menargetkan akan membujuk ratusan anggota teroris Kristen OPM di bawah pimpinan Matias Wenda yang berada di Papua Nugini. Sebelumnya, pihaknya bisa membujuk 700 pendukung gerakan teroris Kristen OPM di Manokwari Selatan hingga mau kembali ke dalam pangkuan NKRI.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua Lenis Kogoya mengatakan bahwa pemerintah daerah dan aparat keamanan tak boleh hanya memberikan janji kepada para pendukung teroris Kristen OPM yang telah bergabung dengan NKRI.
Niko Aiba, salah satu mantan teroris Kristen OPM, mengharapkan agar para pejabat Pemda tak hanya memikirkan dirinya sendiri. ”Kemerdekaan yang sesungguhnya bagi kami adalah terbebas dari belenggu kemiskinan dan buta huruf. Selama empat dekade, pemerintah pusat dan Pemda belum pernah memperhatikan kami dengan serius,” katanya.
No comments:
Post a Comment